Rumah Sakit DKI Jakarta

Direktori lengkap 196 Rumah Sakit di Provinsi DKI Jakarta — 142 RS Umum & 54 RS Khusus dengan 29370 tempat tidur tersebar di 6 kabupaten/kota.

Dikenal juga: RS Jakarta, RS Ibu Kota

196Total RS
142RS Umum
29370Tempat Tidur
18Kelas A
61Kelas B
93Kelas C
24Kelas D
6Kab/Kota

Jenis Rumah Sakit di DKI Jakarta

14 jenis rumah sakit tersedia di Provinsi DKI Jakarta:

RS Umum

142 RS Umum di DKI Jakarta.

142 RS →

RSIA

17 RSIA di DKI Jakarta.

17 RS →

RS Bedah

7 RS Bedah di DKI Jakarta.

7 RS →

RSGM

6 RSGM di DKI Jakarta.

6 RS →

RS Mata

5 RS Mata di DKI Jakarta.

5 RS →

RSJ

4 RSJ di DKI Jakarta.

4 RS →

RS THT

3 RS THT di DKI Jakarta.

3 RS →

RS Otak

1 RS Otak di DKI Jakarta.

1 RS →

RSKO

1 RSKO di DKI Jakarta.

1 RS →

Kelas Rumah Sakit di DKI Jakarta

Berdasarkan klasifikasi Kemenkes RI:

Informasi Rumah Sakit di DKI Jakarta

Umum & Khusus

Data 196 RS di DKI Jakarta — 142 RS Umum melayani semua bidang, 54 RS Khusus fokus bidang tertentu seperti RSIA, RSJ, RS Mata, dan lainnya.

Cari Berdasarkan Lokasi

Temukan rumah sakit terdekat berdasarkan kabupaten/kota. Lihat alamat, kelas, jumlah tempat tidur & layanan medis langsung.

Data Resmi Kemenkes

Seluruh data bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — akurat, terverifikasi, dan selalu diperbarui.

Pertanyaan Umum Rumah Sakit DKI Jakarta

Berapa jumlah rumah sakit di DKI Jakarta?

Berdasarkan data Kemenkes RI, terdapat 196 rumah sakit di Provinsi DKI Jakarta, terdiri dari 142 RS Umum dan 54 RS Khusus dengan total 29370 tempat tidur tersebar di 6 kabupaten/kota.

Apa saja jenis rumah sakit di DKI Jakarta?

Di DKI Jakarta terdapat berbagai jenis rumah sakit: Rumah Sakit Umum yang melayani semua bidang kesehatan, dan Rumah Sakit Khusus yang fokus pada bidang tertentu seperti RSIA (Ibu dan Anak), RSJ (Jiwa), RS Mata, RS Bedah, RS Jantung, dan lainnya.

Apa perbedaan kelas rumah sakit A, B, C, dan D?

Kelas A adalah RS rujukan tertinggi dengan pelayanan subspesialis lengkap. Kelas B memiliki minimal 11 spesialisasi. Kelas C memiliki 4 spesialisasi dasar. Kelas D memberikan pelayanan dasar sebagai peralihan. Di DKI Jakarta terdapat 18 Kelas A, 61 Kelas B, 93 Kelas C, dan 24 Kelas D.

Berapa jumlah tempat tidur rumah sakit di DKI Jakarta?

Total kapasitas tempat tidur rumah sakit di Provinsi DKI Jakarta adalah 29370 tempat tidur yang tersebar di 196 rumah sakit. Kapasitas ini mencakup ICU, HCU, kelas I, II, III, dan perinatologi.

Bagaimana cara mencari rumah sakit di DKI Jakarta?

Anda dapat mencari rumah sakit berdasarkan kabupaten/kota, jenis RS (umum atau khusus), atau kelas RS (A, B, C, D). Setiap halaman menyediakan informasi lengkap termasuk alamat, kelas, tempat tidur, dan layanan medis.